MAKALAH KOMUNIKASI

PEMBAHASAN



2.1  DEFINISI KOMUNIKASI

            Kata komunikasi berasal dari bahasa latin coomunicare yang berarti berpartisipasi atau memberitahukan. Komunikasi adalah suatu yang dapat dipahami sebagai hubungan atau saling hubungan, saling pengertian, sebagai pesan. Komunikasi adalah proses penyampaian gagasan, harapan, dan pesan yang disampaikan melalui lambang tertentu, mengandung arti dilakukan oleh penyampai pesan ditujukan kepada penerima pesan (Edwar Depari, AW Widjaja,2000). Komunikasi adalah proses yang mana symbol verbal dan non verbal dikirimkan,diterima dan diberi arti (William J Seiller,1988).

Menurut Louis Forsdale (1981), seorang ahli komunikasi dan pendidikan mengatakan bahwa komunikasi adalah suatu proses memberikan signal menurut aturan tertentu, sehingga dengan cara ini suatu system dapat di diri kan, dipelihara dan diubah. Komunikasi  adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi di antara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.

KESIMPULAN : komunikasi merupakan proses pengiriman atau perukaran (stimulus,signal,symbol,informasi) baik dalam bentuk verbal maupun non verbal dari pengirim ke penerima pesan dengan tujuan adanya perubahan (baik dalam aspek kognitif, efektif, maupun psikomotor).

2.2  TUJUAN KOMUNIKASI


RUU Kesehatan Jiwa Ditargetkan Masuk Prolegnas 2012

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi IX DPR yang baru Nova Riyanti Yusuf menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa masuk program legislatif nasional 2012. Ia berjanji akan menuntaskan sejumlah RUU, seperti revisi UU Tenaga Kerja Indonesia dan UU Keperawatan. "Bisa saja dia masuk di tengah-tengah," kata Nova Riyanti Yusuf usai acara serah terima jabatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/5). Nova menargetkan RUU Kesehatan Jiwa menjadi proglegnas 2012 di masa sidang III 2011-2012. Badan Legislasi DPR berjanji itu bisa terwujud.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, naskah akademik  RUU Kesehatan Jiwa kini berada di Biro Perundang-undangan Setjen DPR. "Pokoknya jangan lewat 2012," kata Nova. Nova mengatakan, kinerja Komisi Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi DPR dalam bidang legislasi ketinggalan. Karena itu, Nova akan menggenjot kinerja legislasi komisinya. "UU Badan Pengelola Jaminan Sosial kita akan matangkan implementasinya," kata Nova.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengucapkan selamat kepada Nova. Ia berharap Nova bisa meneruskan apa yang dikerjakan Ahmad Nizar Shihab. "Harapan dengan Mbak Noriyu (Nova Riyanti Yusuf) agar lebih dinamis, lebih akrab lagi antara teman-teman di Komisi IX," kata Taufik.(Andhini)


sumber: http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2012/05/30/92913/RUU-Kesehatan-Jiwa-Ditargetkan-Masuk-Prolegnas-2012

KACA MATA PDF


Heemmm,,,
Portable Document Format (PDF) adalah format file yang dibuat oleh Adobe System pada 1993 untuk keperluan pertukaran dokumen digital. Format file ini digunakan untuk mewakili dokumen secara independen dari aplikasi perangkat lunak, perangkat keras, dan sistem operasi. Desain PDF sangat elektik sehingga tidak mudah untuk di copy paste seperti layaknya tampalan word.
Disini saya ingin menginformasikan salah satu icon yang ada di PDF, pada dasarnya setiap icon yang ada di PDF mempunyai fungsi tersendiri. Misalnya saja icon yang bergamabar T word, ketika anda mengklik icon ini anda dapat ngeblok tapi sayangnya anda tidak bisa mengkopynya. Tapi tenang, masih ada cara untuk bisa mengkopy file yang ada di PDF tersebut yaitu dengan cara anda klik saja icon yang penulis sebut sebagai icon KACAMATA PDF, nah icon ini sangat membantu anda ketika anda malas untuk mengetik ulang informasi yang ada di PDF tersebut setelah anada klik silahkan saja anda blok kemudaian copy –paste ke word kemudian silahkan anda edit dech filenya. Perlu di ingat tidak semua icon kacama mata ini dapat anda diklik jadi jika anda mendapatkan file PDF yang tidak bisa anda klik ya monggo silahkan ketik ulang.





RUU Keperawatan Berpotensi Eksploitasi Perawat


JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Keperawatan harus bisa berperan sebagai pelindung mereka yang berprofesi sebagai perawat. Namun, RUU Keperawatan yang saat ini sedang dalam pembahasan panitia kerja DPR masih jauh dari harapan karena masih membuka peluang eksploitasi terhadap para perawat. "Jika RUU ini disahkan, sejarah akan mencatat untuk pertama kali ini Republik Indonesia memiliki UU profesi tersebut," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh, Selasa (22/5/2012), di Jakarta. Menurut Poempida, RUU ini harus secara jelas memuat batasan-batasan mengenai hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab seseorang perawat. Namun, RUU tersebut masih cenderung memberikan wewenang berlebih kepada organisasi profesi yang akan dikuasai oleh kelompok tertentu serta cenderung menciptakan tata birokrasi yang tidak sederhana bagi para perawat. Hal ini membuka peluang terjadinya eksploitasi bagi para perawat. "RUU yang tengah dalam bahasan ini masih merupakan cerminan atau duplikat yang mirip dengan UU Kedokteran secara struktur. Secara kasatmata, memang profesi perawat selalu bersinggungan dengan profesi dokter. Namun, secara filosofi, kedua profesi itu tidak dapat disamakan. Masih diperlukan beberapa analisis yang lebih tajam untuk melengkapi RUU ini agar mendekati sempurna," kata Poempida.

Sementara itu, peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Jamsari, berpendapat, semangat RUU Keperawatan adalah mengatur bagaimana anggota dan organisasi profesi bekerja dan berperilaku secara profesional. Menurut dia, yang penting di dalam RUU tersebut tetap mengikuti tata aturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta tidak menabrak rambu-rambu profesi yang lain.
"Artinya, regulasi profesi tersebut betul-betul untuk menguatkan profesi agar bekerja dan berpraktik sesuai kewenangan dan kompetensi dari anggota profesi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjangnya. Dalam membuat regulasi agar tidak mendorong organisasi profesi dan anggota tersebut menabrak rambu-rambu, kewenangan, dan kompetensi profesi lain dalam menjalankan praktik profesinya," tutur Jamsari.Berkaitan dengan praktik profesi strategis bidang kesehatan, Jamsari menyarankan, ada baiknya diarahkan agar bekerja secara berkolaborasi dalam satu fasilitas pelayanan kesehatan atau jejaring fasilitas kesehatan saling membutuhkan dan tidak mengambil fungsi dan peran masing-masing. Sebab, sebetulnya mereka saling membutuhkan untuk kesembuhan pasien atau kesehatan rakyat."Dalam era jaminan sosial kesehatan, sebaiknya semuanya berpraktik secara berkolaborasi dan berjejaring dalam fasilitas kesehatan terstandar dan bekerja sama dengan BPJS kesehatan," kata Jamsari.