- URGENSI UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi
merupakan suatu instrumen yang di wajibkan pemerintah untuk memastikan kualitas
lulusan tenaga kesehatan itu berkualitas atau tidak. Tujuan awalnya sangat baik
selain sebagai peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat,
juga sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran yang dilalui oleh mahasiswa.
Dalam uji kompetensi terdapat suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi,
diharapkan dengan adanya uji kompetensi ini menjadi media peningkatan kualitas
tenaga kesehatan dari waktu ke waktu.
Uji Kompetensi menjadi kewajiban yang harus dilalui oleh setiap tenaga
kesahatan. Dengan beragam peraturan yang ada, uji kompetensi akirnya menjadi
Exit Exam (Ujian Kelulusan) setiap mahasiswa kesehatan, hal ini syahkan melalui
Poin 2 Surat edaran DIKTI No 704/e.e3/dt/2013 yang dikeluarkan pada 24 juli
2013. Dalam surat edaran tersebut disebutkan diantara lain: Uji Kompetensi
dilakukan secara nasional dan serantak, menjadi syarat kelulusan mahasiswa
kesehatan, dilakukan 3 kali dalam satu tahun, yaitu
Bulan Maret, Juni dan November setiap tahunnya. Dan Uji Kompetensi mulai berlaku bagi
seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan semua tahapan studinya terhitung 1
agustus 2013.
Pada tahap
implementasinya, uji Kompetensi telah berhasil sekali dilakukan, yaitu pada
bulan Oktober dan November 2013 (Oktober untuk perawat dan November untuk
Bidan). Adapaun pelaksanaan Uji Kompetensi tahun 2013 oleh MTKI (Majlis Tenaga
Kerja Indonesia) yang ada di bawah BPSDM Kementerian Kesehatan yang berkerjasam
dengan DIKTI (Direktorat Pendidikan Tinggi) Kementrian Pendidikan. Pelaksanaan
Uji Kompetensi 2013 ini memiliki landasan hukum berupa Surat Peraturan Bersama
Dirjen Dikti dan kepala BPSDM No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 tentang Uji
Kompetensi perawat dan Bidan tahun 2013. Dimana pesertanya adalah lulusan
program Studi Ners dan Diploma 3 keperawatan serta mahasiswa D3 kebidanan yang
lulus antara rentang Agustus- Oktober 2013 yang di ikuti oleh 16.366 mahasiswa
Keperawatan dan Kebidanan (Sesuai Hasil verifikasi panitia).
- PERMASALAHAN UJI KOMPETENSI
2014
Pelaksanaan Uji
kompetensi (UK) ke 2 harusnya dilakukan pada bulan maret 2014 ini,. Dalam Uji
Kompetensi ini pesertanya adalah mahasiswa yang lulus setelah bulan Oktober
2013 sampai sebelum maret 2014. Hal ini menyebabkan banyak lulusan yang telah
selesai studi nya dari bulan November harus menunggu 5 bulan untuk bisa
mengikuti UJI KOMPETENSI dan menyelesaikan seluruh tahapan akademik nya. Jika
dilihat data yang di Rilis oleh HPEQ-DIKTI setidaknya pada tahun 2010 seja
terdapat 601 Institus keperawatan S1 dan D3, ini belum termasuk D3 kebidanan
yang juga menjadi peserta UK 2014.
Hingga saat ini
pelaksanaan UK 2014 belum ada kabar kapan akan dilaksanakan. Uji kompetensi
yang menurut Surat Edaran Dikti No 704/e.e3/dt/2013 akan dilakukan pada bulan
Maret Tiap tahun, sampai detik ini tidak terjadi. Dan belum ada satupun Pihak
baik dari kementrian pendidikan atau kesehatan yang dapat memastikan dan
memberi Informasi kapan Uji Kompetensi akan dilakukan. Surat Edaran Dikti No
704/e.e3/dt/2013 telah menjadi dasar bagi semua institusi pendidikan kesehatan
di seluruh indonesia untuk tidak meluluskan semua mahasiswanya dan harus
menunggu pelaksanaan UJI KOMPETENSI sesuai waktu yang tertera dalam Surat
edaran tersebut meskipun harus menunggu berbulan-bulan untuk mengikuti Uji
kompetensi tersebut. Sekarang mari kita lihat dampak yang terjadi akibat
ketidakjelasan pelaksanaan UK tersebut.
DAMPAK TIDAK TERLAKSANANYA UJI
KOMPETENSI BULAN MARET
Pertama, banyak Mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan ners nya
sejak dari bulan November-Desembar yang akhirnya harus menunggu sampai 5-4
bulan untuk melaksanakan Uji Kompetensi. Dalam masa itu ada perguruan tinggi
yang masih membebeni biaya perkuliahan kerena mereka masih tercatat sebagai
mahasiswa. Surat ederan dari Dikti yang menyebutkan UJI KOMPETENSI sebagai Exit
Exam yang akhirnya berdampak selama mahasiwa belum lulus UJI KOMPETENSI maka
dia masih tercatat sebagai mahasiswa dan memiliki hak dan kewajiban yang sama
seperti mahasiwa lainnya. Jadi bayangkan dengan penundaan UJI KOMPETENSI ini
yang entah kapan akan dilaksanakan berdampak pada kerugian ekonomi mahasiwa
yang harusnya setelah maret ini mereka bisa mulai berkerja sebagai perawat
serta kerugian kerena meraka harus kembali membayar Uaang perkuliahan hanya
dengan satu “mata kuliah”, Mata kuliah itu adalah “Sabar menunggu kesiapan
pemerintah” yang entah berapa “SKS”.
Kedua, banyak mahasiswa yang sudah lulus dari november-desember 2013 sambil
menunggu UJI KOMPETENSI bulan maret, meraka ada yang sudah berkerja. Bila
dilihat dari peraturan yang berlaku tentu ini menyelahi peraturan tersebut.
Dimana seorang perawat yang hanya boleh bertugas bila sudah memiliki STR atau
minimal sudah selesai semua proses pendidikanya. Bila pada tahun-tahun
sebelumnya angkat sumpah sudah dianggap sebagai penutup semua proses
pendidikanya, mulai agustus 2013 proses pendidikan di keperawatan dituntaskan dengan
lulusnya mahasisawa dari UJI KOMPETENSI. Dilihat dari segi peraturan kita bisa
lihat belum adanya sinergis antara pemerintah dengan pemerintah. Sebagai
contoh, surat edaran dikti yang menjadikan UJI KOMPETENSI sebagai exit exam
tidak diketahui rumah sakit. Akibatnya banyak RS yang menerima perawat yang
belum selesai Uji Kompetensi. Hal ini menjadi kontra diksi dengan tujuan
dilaksanakan nya Uji Kompetensi yang salahsatunya sebagai upaya peningakatan
kualitas pelayanan. Adapun keberadaan STR sudah menjadi rahasia umum bahwa
proses pembuatan STR di seluruh Indonesia mengalami berbagai masalah.
Kita sejenak bayangkan
dalam posisi mahasiswa yang belum Uji Kompetensi. Mahasiwa keperawatan S1
misalkan, harus menyelesaikan studi setidaknya 4 tahun akademik dan 1.5 tahun
profesi, artinya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan mereka
membutuhkan 5.5 tahun. Dengan adanya Uji Kompetensi maret mereka yang selesai
nov-desembar 2013 setidaknya harus menunggu 4-5 bulan yang artinya, Selama itu
meraka butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. apakah harus membebani kembali
orang tua?, sedangkan banyak dari meraka juga yang bahkan menjadi tumpuan
keluarga. Kemudian jika meraka berkerja dulu di rumah sakit apakah akan meraka
yang salah?. Ketika janji pemerintah mengadakan UJI KOMPETENSI di maret tidak
di lakukan, hal ini pastinya membebani pikiran dan perasaan meraka tentang
kepastian karir mereka. Bagi dikti dan BPSDMKES mungkin Uji Kompetensi hanya
sebagai instrumen formal yang menunjukan kesungguhan pemarintah dalam
melindungi warganya. Tapi pemaknaan yang dimiliki oleh para lulusan pendidikan
keparawatan dan kebidanan, Uji komptensi adalah suatu jalan dimana dia bisa
berkerja secara utuh tanpa terbebani beban legalitas yang justru sedikit
banyaknya akan memmpengaruhi konstentrasi meraka. Bahwa Uji Kompetensi bagi
para lulusan keparawatan dan kebidanan adalah suatu pintu yang memastikan
meraka untuk sesegera mungkin membangun karir keperawatan dan kebidaan mereka
setah sekitan tahun belajar lebih lama dari teman-teman nya yang lain.
Ketiga, sebanarnya
kami tidak sama sekali menolak UJI KOMPETENSI. Saya sangat sepakat seperti
alasan yang di paparkan pada paragraf pertama tulisan ini. Bahwa Uji Kompetensi
sedikit banyaknya dapat memperbaiki kualitas lulusan tenkes yang pada akhirnya
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. peraturan
yang menyebutkan Uji Kompetensi sebagai Exit exam dikeluarkan dikti melalu
surat Edaran Dikti No 704/e.e3/dt/2013 tahun 2013, yang dengan amat meyakinkan
dikti menyebutkan bahwa uji kompetensi akan dilakukan 3 kali dalam setahun dan
disebutkan pula bulan pelaksanaanya dengan begitu jelas. Maret, Juni dan
Oktober setiap tahun nya. Ini kami pegang sebagai janji dan komitmen dikti yang
memiliki kekuatan hukum. Maka para mahasiswapun dengan taat menunggu UJI
KOMPETENSI dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan pemerintah. Sampai maret
ini telah lewat, pelaksanaan Uji Kompetensi pun belum juga dilakukan. Jangankan
berbicara pelaksanaan, informasi atau keterangan penundaan uji Kompetensi saja
tidak ada, mungkin saat ini hanya Tuhan yang tahu kapan pelaksanaan UJI
KOMPETENSI tahun 2014 akan dilaksanakan.
Dari beberapa pihak
yang kami konfirmasi dari DIKTI sampai MTKI mereka pun tidak tahu kapan akan
dilaksanakan Uji Kompetensi. Sekarang kita lihat dengan logika hak dan
kewajiban. Sebagai mahasiwa kami di ajarkan untuk terlebih dahulu menunaikan
kewajiban sebelum menuntut HAK. Bila kita tarik dalam kontek ini, mahasiswa
berkewajiban menaati semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah termasuk dalah
Hal UJI KOMPETENSI. Mahasiswa yang lulus dari Oktober 2013- Maret 2014 sudah
dengan sangat Ikhlas bersedia melaksanakan Uji Kompetensi pada bulan maret
sesuai peraturan yang di buat dikti memalui surat edaran no 704. Dalam pemenuhan
kewajiban tersebut mahasiwa menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, ada yang
melakukan waktu belajar khusus untuk UJI KOMPETENSI, ada yang
mempersiapkan rencana studi S2, atau rencana kerja di Rumah sakit impian
setalah maret UJI KOMPETENSI meraka laksanakan. Namun itu menjadi berubah semua
ketika maret belum ada kepastian kapan pelaksanaan UJI KOMPETENSI. Pemerintah
gagal dalam memenuhi kewajiban meraka sendiri untuk melaksanakan UJI KOMPETENSI
pada bulan maret, mahasiswa yang sudah rela menunggupun menjadi korban.
Ada Informasi Uji
Kompetensi di undur sampai Mei bahkan kemungkinan di gambungkan dengan uji
kompetensi bulan Juni. Apakah mahasiwa harus kembali menunggu? Bukankan ketika
menetapkan bahwa bulan Maret setiap tahun adalah pelaksanaan Uji itu menjadi
perjanjian tertulis antara mahasiwa dan pemerintah, bahwa Mahasiwa mengikuti
peraturan itu sebagai bentuk kewajiban, kemudian setalah itu mahasiswa akan
mendapat hak nya mendapat STR dan bebas mencapai setiap mimpinya, Dan Dikti dan
BPSDM telah merusak mimpi itu. Sekarang jika mahasiwa harus diminta kembali
menunggu untuk sebuah kesalahan yang tidak disebabkan oleh kesalahan mahasiswa
ini saya sebut termasuk upaya pelanggaran HAM, dimana hak untuk mendapatkan
perkerjaan serta mendapatkan pendidikan berkulitas telah dilanggar oleh
pemarintah. Kemudian pertanyaan selanjutnya, Apa tanggungjawab pemerintah atas
kesalahan yang meraka buat sendiri?. Kemudian apa konpensasi yang akan di
terima mahasiwa sebagai korban atas kesalahan meraka ini......???
Ketiadaan informasi
yang diberikan pemerintah membuat mahasiswa mencari segala cara untuk mendapat
informasi tersebut. Mahasiwa telah berupaya sekuat mungkin untuk mendapat
kepastian uji kompetensi. Yang pada akhirnya Meraka mencari informasi sendiri
karena memang pemerintah tidak memberikan informasi sedikitpun tentang
pelaksanaan UK 2014 ini. beberapa upaya yang dilakukan mahaswaa
Mancari informasi
melalui kampus meraka masing-masing. Namun institusi pendidikan sebagai
pelaksana teknis dilapangan tidak mengetahui apapun kapan pelaksanaan Uji
Kompetensi, bahkan meraka pun sudah mencari tahu baik ke assosiasi pendidikan
profesi maupun me MTKP yang merupakan mitra kerja meraka dalam pelaksanaan Uji
kompetensi. Initnya mencari informasi ke kampus NIHIL. Karena meraka juga sebanarnya juga adalah korban. Kampus mana yang ingin berlama-lama melihat mahaiswanya
tergantung dengan ketidak jelasan? Tidak ada.
Sampai akhirnya kami
membuat suatu forum diskusi yang isinya perguruan tinggi yang memiliki mahasiwa
yang sudah selesai proses pendidikanya namun belum bisa keluar kerena terganjal
harus exit exam. Grup ini diisi oleh perguruan tinggi dari aceh sampai
makassar. Dari diskusi ini kami menyedari informasi yang diterima oleh teman2
luar jawa jauh lebih kecil dibanding kami yang tinggal di jawa. Dari grup ini
kami negetahui ada kampus yang sudah merencanakan wisuda pelapasan pada bulan
maret jauh-jauh hari sebelumnya, dimana kampus sudah mengundang orangtua
mahasiswa, dan beberapa tokoh penting di daerahnya hal ini meraka lakukan karena
begitu yakin maret akan UJI KOMPETENSI. Sehingga ketika bulan merat belum juga
ada kepastian UJI KOMPETENSI, pimpinan institus begitu marah kerena undangan
sudah disebar dan acara tidak mungkin di undur. Akhirnya merakapun tetap
melaksanakan acara tersebut walaupun mahasiswanya belum melaksanakan UJI
KOMPETENSI, tragis memang. Tapi itu bukan kesalahan meraka, yang mereka tahu
ketika di tuntut taat peraturan, mereka percaya yang membuat peraturan akan
lebih taat, walaupun pada kenyataanya tidak.
Karena tidak jelasan
informasi yang ada, akhirnya kami menceri informasi langsung ke BPSDM dan ke
DIKTI pada hari jumat 21 maret. Disana kami jawaban dari muara kenapa Uji
Kempetensi masih belum ada kabar berita. Ketika ke MTKI, meraka mengatakan
bahwa MTKI hanya menjadi pelaksana Uji kompetensi pada tahun 2013 sesuai Surat
keputusan bersama antara Dirjen dikti dan Kepala BPSDM BPSDM No. 36/2013 &
No.I/IV/PB/2013. Dari MTKI pun kami mendapat konformasi bahwa Uji kompetensi
2014 belum ada kabar berita nya karena belum ada surat keputusan bersama yang
baru. Ketika di tanya kenapa belum jadi, pegawai MTKI hanya mengatakan dia
tidak tahu apa-apa, karna keputusan itu ada di tingkat pimpinan. Adapun yang
menjadi pelaksana Uji kompetensi 2014 adalah Dikti melalui Sub direktorat
pembelajaran mahasiwa (Belmawa) yang beralamat di lantai 7 gedung dikti di
komplek kementrian pendidikan. Maka kami pun langsung ke kantor DIKTI, kemudian
diminta untuk bertemu dengan komponen 2 HPEQ di gedung Victoria di kawasan
BLOK-M. Maka sore itu juga kami langsung menuju tempat tersebut. Disana saya
bertemu staf LPUK (lembaga Penembangan Uji Kompetensi) sebuah lembaga dibawah
DIKTI yang ditugaskan melakukan Uji kompetensi bagi seluruh tenaga kesehatan.
Ketika disampaikan seluruh keluh kesah kami pada LPUK, merekapun mengatakan
pelaksanaan Uji Kompetensi memang sudah pasti tidak jadi bulan maret, dan tidak
mungkin juga bulan April,. Kenapa? Karena jikapun pelaksanaan UJI KOMPETENSI
bulan april maka seharusnya maret sudah dibuka pendaftarannya. Maka disana di
pastikan Uji kompetensi tidak akan dilaksanakan pada bulan april. Dan ketika
kami tanya tentang perkembangan surat keputusan bersama yang menjadi dasar
pembentukan penitia, merekapun sekali lagi tidak bisa memastikan, karena
itu berada di level pimpinan.
Satu minggu setelah
pertemuan pertama dengan LPUK tepatnya tanggal 27 maret 2014, kami mendapat
informasi tentang UJI KOMPETENSI akan dilaksanakan tanggal 26 April 2014, maka
kami pun langsung menghubungi LPUK kembali, dan hasilnya dipastikan bahwa
pelaksanaan Uji Kompetensi yang yang pada tanggal 26 adalah untuk tidak lulus
Uji Kompetensi 1 atau dikenal dengan istilah Retaker. Staf dari LPUK
menambahkan, rapat terakhir DIKTI dan BPSDMKes untuk membahas Kembali surat
keputusan bersama itu ialah 24 Maret setalah sekian lama tidak ada pertemuan,
hal ini menunjukan tidak ada keseriusan yang di tunjukan oleh DIKTI dan
BPSDMKes tentang kondisi mahasiswa dan Institusi yang menunggu pelaksanaan Uji
Kompetensi.
Dengan fakta-fakta
diatas kita melihat adanya pengelolaan uji kompetensi yang buruk baik oleh
BPSDMKes yang di wakili oleh MTKI serta dari DIKTI yang di wakili oleh LPUK.
Kedua lembaga ini tidak berhasil menyelenggarakan Uji Kompetensi sesuai
peraturan yang sudah meraka buat sendiri, kemudian tidak ada sedikitpun
Informasi yang disampaikan ke tiap calon peserta dan institusi sehingga
menyebabkan kerugian matteril dan immateril bagi mahasiswa yang akan
melaksanakan Uji Kompetensi.
Maka pemerintah pun
tidak bisa lepas tangan dengan yang telah terjadi saat ini. pemarintah harus
mampu memenuhi hak-hak para mahasiswa yang sudah menunggu pelaksanaan uji
kompetensi bulan maret. Ketika palaksanaan gagal bukan dari keselahan mereka,
maka logikanya kewajiban meraka telah mereka penuhi dengan rela menunggu
tersebut, sekarang ketika pemarintah tidak berhasil menyelenggarakan maka
pemerintah harus sudah memberikan yang seharunya menjadi Hak mahasiswa, yaitu
kelulusan dan berhak mendapatkan pengakuan sebagai perawat yang memiliki
kewenangan seperti perawat lainya.
Pemerintah pun harus
mampu menyampaikan alasan kegagalan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada
masyarakat umum, sebagai penyelanggara negara Dikti dan BPSDMkes memiliki
kewajiban untuk melaksanakan Uji Kompetensi 2014, karena dengan gagalnya uji
kompetensi bulan maret, hak konstitusi warga negara untuk memiliki perkerjaan
menjadi terhambat.
Pemerintah harus
memperbaiki pengelolaan uji kompetensi berikutnya, membuat produk hukum yang
kuat. Selama ini peraturan hukum yang menyatakan Uji Kompetensi sebagai exit
exam hanya berupa surat edaran saja. Padahal klausul Exit Exam menjadi sangat
krusial untuk menentukan seseorang bisa lulus atau tidak dengan Uji Kompetensi
tersebut. Kemudian pemerintah juga harus segera membuat peraturan yang permanen
tantang pelaksanaan Uji Kompetnsi. Yang terjadi sekarang adalah, ketika surat
keputusan bersama antara dirjen Dikti dan kepala BPSDMkes No 704/e.e3/dt/2013
yang menjadi dasar utama pelaksanaan teknis Uji kompetensi hanya berlaku tahun
2013, sehingga tahun 2014 harus di buat ulang dengan birokrasi yang ada hal ini
membuat keterlambatan dan manjadikan mahasiswa menjadi korban. Bila hal ini
terus terulang pada tahun tahun berikutnya, maka akan dipastikan pengunduran
waktu ujian akan terus terulang.
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Agar Mereka Tahu Perasaan Kita
Baca juga