MATERI REKAYASA GENETIK (GENETIC ENGINEERING)


  1. 1. Faktor Lingkungan dibagi dua periode :

        Prenatal
        Postnatal

FAKTOR PERIODE PERINATAL
  1. Umur Ibu
  2. Suasana rahim
  3. Emosi Ibu
  4. Obat yang diminum Ibu
  5. Radiasi saat kehamilan triwulan 1
  6. Kebisingan yang diterima Ibu
  7. Nutrisi Ibu
  8. Infeksi pada Ibu
  9. Ketidak cocokan darah Ibu dan Anak

FAKTOR PERIODE POST NATAL
  1. Sosial budaya keluarga
  2. Infeksi
  3. Emosi dan pergaulan
  4. Sanitasi
  5. Suasana hormonal

TIPS DOWNLOAD FILE APK DI PLAYSTORE LEWAT PC TANPA SOFTWARE

     

Hay teman,,, pecinta android, mungkin banyak di antara kita ingin mendownload APK dari PlayStore lewat PC/Laptop kesulitan oleh karena itu yuk INTIP tips dan trik dari kami gimana cara dowload aplikasi PlayStore lewat PC dan dapat di istall pada smartphone perangkat android.

*            Lalu Bagaimana Cara Download File APK di PlayStore Lewat PC 



MATERI TENTANG PENYAKIT KUSTA (LEPRA)

1   Pengertian Penyakit kusta
Penyakit kusta adalah penyakit kronik yang disebabkan oleh kumanMycobacterium leprae yang pertama kali menyerang susunan saraf tepi, selanjutnya dapat menyerang kulit, mukosa (kulit), saluran pernafasan bagian atas, sistem retikulo endothelial, mata, otot, tulang dan testis (Subdirektorat Kusta dan Frambusia, 2007). Kusta atau lepra (leprosy) atau disebut juga Morbus Hansen merupakan penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, melalui kulit dan mukosa hidung. Penyakit kusta terutama menyerang saraf tepi, kulit dan organ tubuh lain kecuali susunan saraf pusat yang apabila tidak didiagnosis dan diobati secara dini dapat menimbulkan kecacatan (Subdirektorat Kusta dan Frambusia, 2007).
Kusta merupakan penyakit infeksi yang kronik, dan penyebabnya ialahMycobacterium leprae yang bersifat intraseluler obligat. Saraf perifer sebagai aktivitas afinitas pertama, lalu kulit dan mukosa traktus respiratorius bagian atas, kemudian ke organ lain. (Djuanda, 2011)
Penyakit kusta adalah penyakit menular yang menahun dan penularannya kepada orang lain memerlukan waktu yang cukup lama tidak seperti penyakit lainnya. Masa inkubasinya adalah 2-5 tahun. Penyakit ini menyerang kulit, mukosa mulut, saluran pernafasan bagian atas, mata, otot, tulang dan testis. Pada kebanyakan orang yang terinfeksi dapat asimtomatik. Namun pada sebagian kecil memperhatikan gejala-gejala yang mempunyai kecenderungan untuk menjadi cacat khususnya pada tangan dan kaki (Departemen Kesehatan RI, 2006).


Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai Pra Non PNS, RSUP dr. Hasan Sadikin Tahun 2014


Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pra non PNS, RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung menerima pendaftaran sebagai calon pegawai pra non PNS tahun 2014. 
Pengumuman Lengkap, formasi serta persyaratanya bisa dowload di sini


Sumber: 
http://karir.rshs.or.id/ 

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI PERAWAT: ANTARA KEWAJIBAN DAN PENELANTARAN

  1. URGENSI UJI KOMPETENSI
     Uji Kompetensi merupakan suatu instrumen yang di wajibkan pemerintah untuk memastikan kualitas lulusan tenaga kesehatan itu berkualitas atau tidak. Tujuan awalnya sangat baik selain sebagai peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, juga sebagai tolak ukur keberhasilan pembelajaran yang dilalui oleh mahasiswa. Dalam uji kompetensi terdapat suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi, diharapkan dengan adanya uji kompetensi ini menjadi media peningkatan kualitas tenaga kesehatan dari waktu ke waktu.
     Uji Kompetensi menjadi kewajiban yang harus dilalui oleh setiap tenaga kesahatan. Dengan beragam peraturan yang ada, uji kompetensi akirnya menjadi Exit Exam (Ujian Kelulusan) setiap mahasiswa kesehatan, hal ini syahkan melalui Poin 2 Surat edaran DIKTI No 704/e.e3/dt/2013 yang dikeluarkan pada 24 juli 2013. Dalam surat edaran tersebut disebutkan diantara lain: Uji Kompetensi dilakukan secara nasional dan serantak, menjadi syarat kelulusan mahasiswa kesehatan, dilakukan 3 kali dalam satu tahun, yaitu Bulan Maret, Juni dan November setiap tahunnya. Dan Uji Kompetensi mulai berlaku bagi seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan semua tahapan studinya terhitung 1 agustus 2013.
      Pada tahap implementasinya, uji Kompetensi telah berhasil sekali dilakukan, yaitu pada bulan Oktober dan November 2013 (Oktober untuk perawat dan November untuk Bidan). Adapaun pelaksanaan Uji Kompetensi tahun 2013 oleh MTKI (Majlis Tenaga Kerja Indonesia) yang ada di bawah BPSDM Kementerian Kesehatan yang berkerjasam dengan DIKTI (Direktorat Pendidikan Tinggi) Kementrian Pendidikan. Pelaksanaan Uji Kompetensi 2013 ini memiliki landasan hukum berupa Surat Peraturan Bersama Dirjen Dikti dan kepala BPSDM No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi perawat dan Bidan tahun 2013. Dimana pesertanya adalah lulusan program Studi Ners dan Diploma 3 keperawatan serta mahasiswa D3 kebidanan yang lulus antara rentang Agustus- Oktober 2013 yang di ikuti oleh 16.366 mahasiswa Keperawatan dan Kebidanan (Sesuai Hasil verifikasi panitia).
  1. PERMASALAHAN UJI KOMPETENSI 2014

     Pelaksanaan Uji kompetensi (UK) ke 2 harusnya dilakukan pada bulan maret 2014 ini,. Dalam Uji Kompetensi ini pesertanya adalah mahasiswa yang lulus setelah bulan Oktober 2013 sampai sebelum maret 2014. Hal ini menyebabkan banyak lulusan yang telah selesai studi nya dari bulan November harus menunggu 5 bulan untuk bisa mengikuti UJI KOMPETENSI dan menyelesaikan seluruh tahapan akademik nya.  Jika dilihat data yang di Rilis oleh HPEQ-DIKTI setidaknya pada tahun 2010 seja terdapat 601 Institus keperawatan S1 dan D3, ini belum termasuk D3 kebidanan yang juga menjadi peserta UK 2014.
     Hingga saat ini pelaksanaan UK 2014 belum ada kabar kapan akan dilaksanakan. Uji kompetensi yang menurut Surat Edaran Dikti No 704/e.e3/dt/2013 akan dilakukan pada bulan Maret Tiap tahun, sampai detik ini tidak terjadi. Dan belum ada satupun Pihak baik dari kementrian pendidikan atau kesehatan  yang dapat memastikan dan memberi Informasi kapan Uji Kompetensi akan dilakukan. Surat Edaran Dikti No 704/e.e3/dt/2013 telah menjadi dasar bagi semua institusi pendidikan kesehatan di seluruh indonesia untuk tidak meluluskan semua mahasiswanya dan harus menunggu pelaksanaan UJI KOMPETENSI sesuai waktu yang tertera dalam Surat edaran tersebut meskipun harus menunggu berbulan-bulan untuk mengikuti Uji kompetensi tersebut.  Sekarang mari kita lihat dampak yang terjadi akibat ketidakjelasan pelaksanaan UK tersebut.
DAMPAK TIDAK TERLAKSANANYA UJI KOMPETENSI BULAN MARET
                Pertama,  banyak Mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan ners nya sejak dari bulan November-Desembar yang akhirnya harus menunggu sampai 5-4 bulan untuk melaksanakan Uji Kompetensi. Dalam masa itu ada perguruan tinggi yang masih membebeni biaya perkuliahan kerena mereka masih tercatat sebagai mahasiswa. Surat ederan dari Dikti yang menyebutkan UJI KOMPETENSI sebagai Exit Exam yang akhirnya berdampak selama mahasiwa belum lulus UJI KOMPETENSI maka dia masih tercatat sebagai mahasiswa dan memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti mahasiwa lainnya. Jadi bayangkan dengan penundaan UJI KOMPETENSI ini yang entah kapan akan dilaksanakan berdampak pada kerugian ekonomi mahasiwa yang harusnya setelah maret ini mereka bisa mulai berkerja sebagai perawat serta kerugian kerena meraka harus kembali membayar Uaang perkuliahan hanya dengan satu “mata kuliah”, Mata kuliah itu adalah “Sabar menunggu kesiapan pemerintah” yang entah berapa “SKS”.
                Kedua, banyak mahasiswa yang sudah lulus dari november-desember 2013 sambil menunggu UJI KOMPETENSI bulan maret, meraka ada yang sudah berkerja. Bila dilihat dari peraturan yang berlaku tentu ini menyelahi peraturan tersebut. Dimana seorang perawat yang hanya boleh bertugas bila sudah memiliki STR atau minimal sudah selesai semua proses pendidikanya. Bila pada tahun-tahun sebelumnya angkat sumpah sudah dianggap sebagai penutup semua proses pendidikanya, mulai agustus 2013 proses pendidikan di keperawatan dituntaskan dengan lulusnya mahasisawa dari UJI KOMPETENSI. Dilihat dari segi peraturan kita bisa lihat belum adanya sinergis antara pemerintah dengan pemerintah. Sebagai contoh, surat edaran dikti yang menjadikan UJI KOMPETENSI sebagai exit exam tidak diketahui rumah sakit. Akibatnya banyak RS yang menerima perawat yang belum selesai Uji Kompetensi. Hal ini menjadi kontra diksi dengan tujuan dilaksanakan nya Uji Kompetensi yang salahsatunya sebagai upaya peningakatan kualitas pelayanan. Adapun keberadaan STR sudah menjadi rahasia umum bahwa proses pembuatan STR di seluruh Indonesia mengalami berbagai masalah.
Kita sejenak bayangkan dalam posisi mahasiswa yang belum Uji Kompetensi. Mahasiwa keperawatan S1 misalkan, harus menyelesaikan studi setidaknya 4 tahun akademik dan 1.5 tahun profesi, artinya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan mereka membutuhkan 5.5 tahun. Dengan adanya Uji Kompetensi maret mereka yang selesai nov-desembar 2013 setidaknya harus menunggu 4-5 bulan yang artinya, Selama itu meraka butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. apakah harus membebani kembali orang tua?, sedangkan banyak dari meraka juga yang bahkan menjadi tumpuan keluarga. Kemudian jika meraka berkerja dulu di rumah sakit apakah akan meraka yang salah?. Ketika janji pemerintah mengadakan UJI KOMPETENSI di maret tidak di lakukan, hal ini pastinya membebani pikiran dan perasaan meraka tentang kepastian karir mereka. Bagi dikti dan BPSDMKES mungkin Uji Kompetensi hanya sebagai instrumen formal yang menunjukan kesungguhan pemarintah dalam melindungi warganya. Tapi pemaknaan yang dimiliki oleh para lulusan pendidikan keparawatan dan kebidanan, Uji komptensi adalah suatu jalan dimana dia bisa berkerja secara utuh tanpa terbebani beban legalitas yang justru sedikit banyaknya akan memmpengaruhi konstentrasi meraka. Bahwa Uji Kompetensi bagi para lulusan keparawatan dan kebidanan adalah suatu pintu yang memastikan meraka untuk sesegera mungkin membangun karir keperawatan dan kebidaan mereka setah sekitan tahun belajar lebih lama dari teman-teman nya yang lain.
          Ketiga, sebanarnya kami tidak sama sekali menolak UJI KOMPETENSI. Saya sangat sepakat seperti alasan yang di paparkan pada paragraf pertama tulisan ini. Bahwa Uji Kompetensi sedikit banyaknya dapat memperbaiki kualitas lulusan tenkes yang pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien. peraturan yang menyebutkan Uji Kompetensi sebagai Exit exam dikeluarkan dikti melalu surat Edaran Dikti No 704/e.e3/dt/2013 tahun 2013, yang dengan amat meyakinkan dikti menyebutkan bahwa uji kompetensi akan dilakukan 3 kali dalam setahun dan disebutkan pula bulan pelaksanaanya dengan begitu jelas. Maret, Juni dan Oktober setiap tahun nya. Ini kami pegang sebagai janji dan komitmen dikti yang memiliki kekuatan hukum. Maka para mahasiswapun dengan taat menunggu UJI KOMPETENSI dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan pemerintah. Sampai maret ini telah lewat, pelaksanaan Uji Kompetensi pun belum juga dilakukan. Jangankan berbicara pelaksanaan, informasi atau keterangan penundaan uji Kompetensi saja tidak ada, mungkin saat ini hanya Tuhan yang tahu kapan pelaksanaan UJI KOMPETENSI tahun 2014 akan dilaksanakan.
Dari beberapa pihak yang kami konfirmasi dari DIKTI sampai MTKI mereka pun tidak tahu kapan akan dilaksanakan Uji Kompetensi.  Sekarang kita lihat dengan logika hak dan kewajiban. Sebagai mahasiwa kami di ajarkan untuk terlebih dahulu menunaikan kewajiban sebelum menuntut HAK. Bila kita tarik dalam kontek ini, mahasiswa berkewajiban menaati semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah termasuk dalah Hal UJI KOMPETENSI. Mahasiswa yang lulus dari Oktober 2013- Maret 2014 sudah dengan sangat Ikhlas bersedia melaksanakan Uji Kompetensi pada bulan maret sesuai peraturan yang di buat dikti memalui surat edaran no 704. Dalam pemenuhan kewajiban tersebut mahasiwa menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, ada yang melakukan waktu belajar khusus  untuk UJI KOMPETENSI, ada yang mempersiapkan rencana studi S2, atau rencana kerja di Rumah sakit impian setalah maret UJI KOMPETENSI meraka laksanakan. Namun itu menjadi berubah semua ketika maret belum ada kepastian kapan pelaksanaan UJI KOMPETENSI. Pemerintah gagal dalam memenuhi kewajiban meraka sendiri untuk melaksanakan UJI KOMPETENSI pada bulan maret, mahasiswa yang sudah rela menunggupun menjadi korban.
Ada Informasi Uji Kompetensi di undur sampai Mei bahkan kemungkinan di gambungkan dengan uji kompetensi bulan Juni. Apakah mahasiwa harus kembali menunggu? Bukankan ketika menetapkan bahwa bulan Maret setiap tahun adalah pelaksanaan Uji itu menjadi perjanjian tertulis antara mahasiwa dan pemerintah, bahwa Mahasiwa mengikuti peraturan itu sebagai bentuk kewajiban, kemudian setalah itu mahasiswa akan mendapat hak nya mendapat STR dan bebas mencapai setiap mimpinya, Dan Dikti dan BPSDM telah merusak mimpi itu. Sekarang jika mahasiwa harus diminta kembali menunggu untuk sebuah kesalahan yang tidak disebabkan oleh kesalahan mahasiswa ini saya sebut termasuk upaya pelanggaran HAM, dimana hak untuk mendapatkan perkerjaan serta mendapatkan pendidikan berkulitas telah dilanggar oleh pemarintah. Kemudian pertanyaan selanjutnya, Apa tanggungjawab pemerintah atas kesalahan yang meraka buat sendiri?. Kemudian apa konpensasi yang akan di terima mahasiwa sebagai korban atas kesalahan meraka ini......???
Ketiadaan informasi yang diberikan pemerintah membuat mahasiswa mencari segala cara untuk mendapat informasi tersebut. Mahasiwa telah berupaya sekuat mungkin untuk mendapat kepastian uji kompetensi. Yang pada akhirnya Meraka mencari informasi sendiri karena memang pemerintah tidak memberikan informasi sedikitpun tentang pelaksanaan UK 2014 ini. beberapa upaya yang dilakukan mahaswaa
Mancari informasi melalui kampus meraka masing-masing. Namun institusi pendidikan sebagai pelaksana teknis dilapangan tidak mengetahui apapun kapan pelaksanaan Uji Kompetensi, bahkan meraka pun sudah mencari tahu baik ke assosiasi pendidikan profesi maupun me MTKP yang merupakan mitra kerja meraka dalam pelaksanaan Uji kompetensi. Initnya mencari informasi ke kampus NIHIL. Karena meraka juga sebanarnya juga adalah korban. Kampus mana yang ingin berlama-lama melihat mahaiswanya tergantung dengan ketidak jelasan? Tidak ada.
Sampai akhirnya kami membuat suatu forum diskusi yang isinya perguruan tinggi yang memiliki mahasiwa yang sudah selesai proses pendidikanya namun belum bisa keluar kerena terganjal harus exit exam.  Grup ini diisi oleh perguruan tinggi dari aceh sampai makassar. Dari diskusi ini kami menyedari informasi yang diterima oleh teman2 luar jawa jauh lebih kecil dibanding kami yang tinggal di jawa. Dari grup ini kami negetahui ada kampus yang sudah merencanakan wisuda pelapasan pada bulan maret jauh-jauh hari sebelumnya, dimana kampus sudah mengundang orangtua mahasiswa, dan beberapa tokoh penting di daerahnya hal ini meraka lakukan karena begitu yakin maret akan UJI KOMPETENSI. Sehingga ketika bulan merat belum juga ada kepastian UJI KOMPETENSI, pimpinan institus begitu marah kerena undangan sudah disebar dan acara tidak mungkin di undur. Akhirnya merakapun tetap melaksanakan acara tersebut walaupun mahasiswanya belum melaksanakan UJI KOMPETENSI, tragis memang. Tapi itu bukan kesalahan meraka, yang mereka tahu ketika di tuntut taat peraturan, mereka percaya yang membuat peraturan akan lebih taat, walaupun pada kenyataanya tidak.
 Karena tidak jelasan informasi yang ada, akhirnya kami menceri informasi langsung ke BPSDM dan ke DIKTI pada hari jumat 21 maret. Disana kami jawaban dari muara kenapa Uji Kempetensi masih belum ada kabar berita. Ketika ke MTKI, meraka mengatakan bahwa MTKI hanya menjadi pelaksana Uji kompetensi pada tahun 2013 sesuai Surat keputusan bersama antara Dirjen dikti dan Kepala BPSDM BPSDM No. 36/2013 & No.I/IV/PB/2013. Dari MTKI pun kami mendapat konformasi bahwa Uji kompetensi 2014 belum ada kabar berita nya karena belum ada surat keputusan bersama yang baru. Ketika di tanya kenapa belum jadi, pegawai MTKI hanya mengatakan dia tidak tahu apa-apa, karna keputusan itu ada di tingkat pimpinan. Adapun yang menjadi pelaksana Uji kompetensi 2014 adalah Dikti melalui Sub direktorat pembelajaran mahasiwa (Belmawa) yang beralamat di lantai 7 gedung dikti di komplek kementrian pendidikan. Maka kami pun langsung ke kantor DIKTI, kemudian diminta untuk bertemu dengan komponen 2 HPEQ di gedung Victoria di kawasan BLOK-M. Maka sore itu juga kami langsung menuju tempat tersebut. Disana saya bertemu staf LPUK (lembaga Penembangan Uji Kompetensi) sebuah lembaga dibawah DIKTI yang ditugaskan melakukan Uji kompetensi bagi seluruh tenaga kesehatan. Ketika disampaikan seluruh keluh kesah kami pada LPUK, merekapun mengatakan pelaksanaan Uji Kompetensi memang sudah pasti tidak jadi bulan maret, dan tidak mungkin juga bulan April,. Kenapa? Karena jikapun pelaksanaan UJI KOMPETENSI bulan april maka seharusnya maret sudah dibuka pendaftarannya. Maka disana di pastikan Uji kompetensi tidak akan dilaksanakan pada bulan april. Dan ketika kami tanya tentang perkembangan surat keputusan bersama yang menjadi dasar pembentukan penitia, merekapun sekali lagi tidak bisa memastikan, karena  itu berada di level pimpinan.
Satu minggu setelah pertemuan pertama dengan LPUK tepatnya tanggal 27 maret 2014, kami mendapat informasi tentang UJI KOMPETENSI akan dilaksanakan tanggal 26 April 2014, maka kami pun langsung menghubungi LPUK kembali, dan hasilnya dipastikan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi yang yang pada tanggal 26 adalah untuk tidak lulus Uji Kompetensi 1 atau dikenal dengan istilah Retaker. Staf dari LPUK menambahkan, rapat terakhir DIKTI dan BPSDMKes untuk membahas Kembali surat keputusan bersama itu ialah 24 Maret setalah sekian lama tidak ada pertemuan, hal ini menunjukan tidak ada keseriusan yang di tunjukan oleh DIKTI dan BPSDMKes tentang kondisi mahasiswa dan Institusi yang menunggu pelaksanaan Uji Kompetensi.
Dengan fakta-fakta diatas kita melihat adanya pengelolaan uji kompetensi yang buruk baik oleh BPSDMKes yang di wakili oleh MTKI serta dari DIKTI yang di wakili oleh LPUK. Kedua lembaga ini tidak berhasil menyelenggarakan Uji Kompetensi sesuai peraturan yang sudah meraka buat sendiri, kemudian tidak ada sedikitpun Informasi yang disampaikan ke tiap calon peserta dan institusi sehingga menyebabkan kerugian matteril dan immateril bagi mahasiswa yang akan melaksanakan Uji Kompetensi.
Maka pemerintah pun tidak bisa lepas tangan dengan yang telah terjadi saat ini. pemarintah harus mampu memenuhi hak-hak para mahasiswa yang sudah menunggu pelaksanaan uji kompetensi bulan maret. Ketika palaksanaan gagal bukan dari keselahan mereka, maka logikanya kewajiban meraka telah mereka penuhi dengan rela menunggu tersebut, sekarang ketika pemarintah tidak berhasil menyelenggarakan maka pemerintah harus sudah memberikan yang seharunya menjadi Hak mahasiswa, yaitu kelulusan dan berhak mendapatkan pengakuan sebagai perawat yang memiliki kewenangan seperti perawat lainya.
Pemerintah pun harus mampu menyampaikan alasan kegagalan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada masyarakat umum, sebagai penyelanggara negara Dikti dan BPSDMkes memiliki kewajiban untuk melaksanakan Uji Kompetensi 2014, karena dengan gagalnya uji kompetensi bulan maret, hak konstitusi warga negara untuk memiliki perkerjaan menjadi terhambat.

Pemerintah harus memperbaiki pengelolaan uji kompetensi berikutnya, membuat produk hukum yang kuat. Selama ini peraturan hukum yang menyatakan Uji Kompetensi sebagai exit exam hanya berupa surat edaran saja. Padahal klausul Exit Exam menjadi sangat krusial untuk menentukan seseorang bisa lulus atau tidak dengan Uji Kompetensi tersebut. Kemudian pemerintah juga harus segera membuat peraturan yang permanen tantang pelaksanaan Uji Kompetnsi. Yang terjadi sekarang adalah, ketika surat keputusan bersama antara dirjen Dikti dan kepala BPSDMkes No 704/e.e3/dt/2013 yang menjadi dasar utama pelaksanaan teknis Uji kompetensi hanya berlaku tahun 2013, sehingga tahun 2014 harus di buat ulang dengan birokrasi yang ada hal ini membuat keterlambatan dan manjadikan mahasiswa menjadi korban. Bila hal ini terus terulang pada tahun tahun berikutnya, maka akan dipastikan pengunduran waktu ujian akan terus terulang.

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Agar Mereka Tahu Perasaan Kita



       Baca juga